Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalPakar Forensik: Gregorius Tannur Patut Dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan |Republika Online

Pakar Forensik: Gregorius Tannur Patut Dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan |Republika Online


Tersangka kasus interpretasi, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus transmisi yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik ​​Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT). GRT saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

“Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Reza dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ia menjelaskan, bila mencermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi. Reza memaparkan, dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

“Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” ungkapnya.

Menurut dia, eskalasi kekerasan seperti rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara tabrakan dan episode kekerasan sebelumnya, yang mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang mampu untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya. Namun, lanjut dia, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru meningkatkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.

Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan. “Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya,” tegas Reza.

Kemudian, lanjut dia, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, diduga diduga bahwa GRT pun mampu sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat merugikan korban. Dengan kata lain, diperkirakan pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

Apakah korban dalam keadaan hamil?

sumber : Antara






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments