Seluruh fasilitas akan sama dengan yang diberikan kepada karyawan setelah pensiun reguler.
DoP&PW di bawah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara telah menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang bergabung dalam NPS berdasarkan aturan Kepegawaian Pusat 2021 akan diberikan fasilitas ini.
Skema Pensiun Nasional (NPS) pertama kali diperkenalkan pada bulan Januari 2004. Merupakan program pensiun bagi pegawai pemerintah. Pada tahun 2009, terjadi amandemen dan terbuka untuk semua orang, termasuk karyawan swasta. NPS adalah skema pensiun sukarela jangka panjang yang dirancang bagi karyawan, pemerintah atau swasta, untuk menciptakan dana pensiun. Ini dijalankan oleh pemerintah dan Otoritas Pengatur dan Pengembangan Dana Pensiun (PFRDA). Kini, dalam pedoman barunya, disebutkan bahwa pegawai pusat dapat memilih pensiun sukarela berdasarkan NPS.
Departemen Pensiun dan Kesejahteraan Pensiunan (DoP&PW) di bawah Menteri Personalia telah menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang bergabung dengan NPS berdasarkan aturan Kepegawaian Pusat 2021 akan diberikan fasilitas ini. Karyawan yang memilih untuk pensiun secara sukarela berdasarkan Aturan 12 Aturan Layanan akan diizinkan untuk pensiun setelah jangka waktu tertentu dan mereka berhak menerima pembayaran pensiun berdasarkan aturan NPS.
Dalam aturan ini, ada ketentuan bahwa pegawai pusat yang berada di bawah NPS dapat pensiun secara sukarela kapan saja setelah menyelesaikan masa kerja 20 tahun. Artinya, pegawai yang sewaktu-waktu masuk kerja akan mendapatkan fasilitas pensiun sukarela setelah menyelesaikan masa kerja terus menerus selama 20 tahun.
Pedoman tersebut menyebutkan bahwa setiap karyawan yang ingin mengambil pensiun sukarela harus memberitahukan hal ini secara tertulis setidaknya tiga bulan sebelumnya. Pengusaha tidak dapat menolak permohonan pekerja yang mengambil pensiun secara sukarela. Ini akan berlaku sejak hari ketika periode pemberitahuan tiga bulan yang diberikan kepada pemberi kerja akan berakhir.
Sementara itu, pemerintah akan memberikan seluruh fasilitas kepada pegawai yang akan memilih pensiun sukarela yang ditentukan oleh Otoritas Pengatur dan Pengembangan Dana Pensiun (PFRDA). Semua fasilitas tersebut akan sama dengan yang diberikan kepada karyawan setelah pensiun reguler. Perlu dicatat bahwa jika karyawan telah membuka akun NPS lainnya, maka PFRDA harus diberitahu mengenai hal ini.