Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalPelajari 7 Aturan Baru Pinjol 2024: Bunga, Denda Hingga Penagihan

Pelajari 7 Aturan Baru Pinjol 2024: Bunga, Denda Hingga Penagihan



Jakarta, CNBC Indonesia – Regulasi terkait pelaksanaan transaksi Pinjaman Online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus dikembangkan. Hal ini demi meningkatkan perlindungan terhadap nasabahnya.

Aturan ini dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya yang dimaksud, dan biaya lainnya, Selain denda tunggakan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024 dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada tahun 2025.

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya dapat meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya menggali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam peta jalan pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu pengumpulan bagi penyelenggara hingga debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses pengumpulan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses pengumpulan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan pengerasan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Untuk Menagih

Kontak darurat tidak digunakan untuk melakukan pencarian dana kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk memastikan keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum mengatur kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data darurat. Dengan demikian, darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggaraan mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya

Tok! OJK Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0,3%


(fsd/fsd)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments