TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi tidak dapat langsung dimulai pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal terbatas ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, lalu dibantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui aplikasi pesan kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM harus lebih dulu diselesaikan. Kriteria pembatasannya juga harus definitif dan dikonsultasikan kepada publik. “Jadi, saat ini lebih mudah diterima,” katanya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta Luhut mencabut dan meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada penyempurnaan dari Menteri ESDM bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII bersama Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang tiba-tiba dan mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas Komisi VII….