Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membuat peraturan terkait sanksi pidana bagi pembuangan limbah sembarangan karena saat ini belum ada aturan yang rinci dan tegas terkait hal tersebut.
“Sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat. Jadi mereka merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan (membuang limbah),” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, sanksi terhadap pembuangan limbah sembarangan ditetapkan sebagai salah satu pasal tertua dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah.
Suhemi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana.
Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.
Baca juga: BRIN teliti dampak logam seng terhadap biota laut di Teluk Jakarta
Terlebih lagi banyak ditemukan pelaku yang membuang berbagai limbah rumah tangga ke saluran air. Limbah tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi,” tuturnya.
Saya berharap sanksi pidana dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pelaku, terutama pembuangan kotoran sembarangan, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh badan usaha.
Selain sanksi pidana, ada pula ketentuan-ketentuan sanksi administratif. “Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang-tindih dan bisa dieksekusi,” katanya.
Baca juga: Heru cabut izin operasi truk tangki buang limbah tinja sembarangan
Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL Jaya, Asri Indiani mengakui adanya banyak pembahasan terutama pada pasal sanksi, karena rumus mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.
Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda.
“Nanti ada turunannya. Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan sebagainya bisa dimasukkan dalam pergub,” katanya.
Baca juga: Pemprov DKI: Awak truk yang buang limbah sembarangan bisa dititipkan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024