Dikurasi Oleh: Meja Bisnis
Terakhir Diperbarui: 05 Oktober 2023, 14:53 WIB
Pada tanggal 4 Oktober, Departemen Urusan Perekonomian (DEA) dan Kementerian Keuangan mengeluarkan resolusi.
Perlu disebutkan bahwa tarif GPF yang diumumkan baru-baru ini juga berlaku untuk dana tabungan serupa lainnya.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan tingkat bunga General Provident Fund (GPF) bersama dengan inisiatif dana provident serupa lainnya. Dalam pengumumannya baru-baru ini, Kementerian memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga Dana Penyedia Umum (GPF) dan mempertahankannya pada 7,1 persen untuk kuartal Oktober-Desember tahun fiskal 2023-2024. Penting untuk dicatat bahwa angka tersebut tetap konsisten selama beberapa kuartal terakhir.
Pada tanggal 4 Oktober 2023, Departemen Urusan Perekonomian (DEA), Kementerian Keuangan mengeluarkan resolusi yang menyatakan, “Diumumkan sesuai informasi umum bahwa selama tahun 2023-2024, akumulasi semua kredit pelanggan Dana Penyedia Umum dan dana serupa yang lebih berminyak akan dikenakan bunga sebesar 7,1 persen mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023.”
https://dea.gov.in/sites/default/files/Q3%20FY2023-24.pdf
Perlu disebutkan bahwa tarif GPF yang diumumkan baru-baru ini juga berlaku untuk dana tabungan serupa lainnya. Dana hemat ini termasuk PF Perwira Dinas Pertahanan, PF Perkeretaapian Negara, PF Personil Angkatan Bersenjata, dan PF Pekerja Pabrik Persenjataan India.
Revisi Suku Bunga
Pemerintah setiap triwulan mengkaji dan merevisi suku bunga GPF. Sebelumnya pada kuartal Juli-September, tingkat suku bunga serupa dengan GPF saat ini, yaitu sebesar 7,1 persen. Departemen Perekonomian (DEA), Kementerian Keuangan, mengumumkan tingkat suku bunga baru pada 4 Juli 2023, dan menegaskan bahwa tingkat suku bunga untuk tahun 2023-2024 adalah sebesar 7,1 persen. Ini berlaku mulai 1 Juli 2023.
General Provident Fund atau GPF adalah skema jaminan sosial bagi pegawai pemerintah pusat. Karyawan seharusnya menyumbangkan sebagian dari gaji mereka ke GPF, dan jika diperlukan, jumlah akumulasi akan diberikan kepada mereka.
Dana Berikut Juga Akan Mendapatkan Tingkat Bunga 7,1 Persen:
Dana Penyediaan Umum (Layanan Pusat)
Dana Penyedia Kontribusi (India)
Dana Penyedia Layanan Seluruh India
Dana Penyedia Kereta Api Negara
Dana Penyediaan Umum (Layanan Pertahanan)
Dana Penyediaan Departemen Persenjataan India
Dana Hemat Pekerja Pabrik Persenjataan India
Dana Hemat Pekerja Galangan Kapal Angkatan Laut India
Dana Penyedia Petugas Layanan Pertahanan
Dana Penyediaan Personil Angkatan Bersenjata