Jayapura (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya, Pegunungan Papua telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penanganan konflik sosial adat bagi wilayah setempat, hal ini dilakukan guna memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpelihara keamanan.
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Puncak Jaya Esau Karoba dalam keterangan di Jayapura, Jumat, mengatakan untuk itu bantuan akan gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas.
“Selama masalah konflik sosial ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, untuk itu kami membuat Perbub,” katanya.
Menurut Esau, kini Perbub sudah ditetapkan di DPRD tinggal menyerahkan kepada aparat kampung dalam hal ini kepala kampung atau kepala suku setempat agar bisa dipahami dengan baik.
“Kami harap dengan dibuatnya Perbub terkait penanganan konflik sosial adat, maka wilayah Kabupaten Puncak Jaya bisa semakin kondusif,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pembentukan tersebut melibatkan pihak Kapolsek dan Danramil Ilu sebagai penegak hukum ikut mengawasi pelaksanaan di lapangan.
“Berdasarkan di dalam peraturan tersebut, denda adat yang ditetapkan yakni paling rendah Rp75 juta dan paling tinggi adalah Rp250 juta, tidak ada lebih dari yang sudah ditetapkan,” katanya lagi.
Dia menambahkan kampung yang telah menerima Perbub tersebut yakni Kepala Kampung Wurak selaku Kepala Suku Zona II, Absen Geley bersama para Kepala Distrik Zona II dan Ketua Klasis GIDI Yalu.
“Kami akan menyerahkan secara bertahap serta akan terus dilakukan sosialisasi terkait Perbub tersebut,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkab Puncak Jaya gelar lomba lari maraton 5 km semarakkan HUT RI
Baca juga: Pemkab Puncak Jaya menerima satu pucuk senjata dari anggota separatis
Baca juga: Penuhi kebutuhan pokok, Puncak Jaya-Papua alokasikan dana Rp53 miliar
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023