Friday, November 22, 2024
HomeNationalPemkot Jaktim menertibkan bangunan pembohong di TPU Prumpung

Pemkot Jaktim menertibkan bangunan pembohong di TPU Prumpung



Penataan diawali dengan menertibkan bangunan liar yang berada di atas lahan TPU Prumpung

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) menertibkan bangunan pembohong yang berada di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jumat.

Kepala Sudin Tamhut Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan penataan diawali dengan menertibkan bangunan liar yang berada di atas lahan TPU Prumpung.

“Kami juga menertibkan kandang unggas yang ada di kawasan tersebut,” tuturnya.

Menurut dia, sebelum melakukan penertiban, termasuk sudah memberikan surat edaran bernomor 3247/PN.01.03 tanggal 30 Juli 2024 kepada warga sekitar agar segera mengungkap bangunan pembohong tersebut secara mandiri.

“Kami juga melakukan upaya-upaya antisipatif agar area TPU Prumpung tidak lagi di okupansi,” kata dia.

Tak hanya bangunan pembohong berupa bedeng dan lapak pedagang yang ditertibkan oleh
200 personel gabungan dari Sudin Tamhut, TNI, Polri, Satpol PP dan PPSU itu, melainkan akses jalan yang digunakan sebagai jalur pelaku tawuran melarikan diri juga ditutup.

Sementara itu, Camat Jatinegara, Muchtar Saleh menambahkan, penertiban melibatkan personel gabungan dari unsur Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, Satpol PP, TNI/Polri, kelurahan/kecamatan, PPSU, dan unsur terkait lainnya.

“Kami meminta pengurus lingkungan dan warga untuk bersama-sama menjaga agar tidak menyalahgunakan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukan,” kata Muchtar.

Baca juga: Polisi menangkap 13 remaja hendak tawuran di TPU Prumpung
Baca juga: Warga Pisangan jadi korban di TPU Prumpung
Baca juga: Polisi menangkap empat orang provokator tawuran di Prumpung

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments