Dapat dikenakan sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 4
Jakarta (ANTARA) – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menyebut pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat bisa diancam hukuman mati.
“Bisa dikenai sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 4,” kata Chandra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Chandra menyebut Kepolisian saat ini tengah mengusut kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (1/8) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial KRA tewas setelah mengalami kekerasan saat tas selempang yang dikenakannya dirampas pelaku SNA (21) dan APR (27).
Berdasarkan keterangan Saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED. Saat itu, mereka tengah melakukan perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketika melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, korban dan ED sempat melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Apalagi di lampu merah Harmoni, ED sempat melihat wajah kedua orang ini namun tidak merasa curiga.
Lalu, KRA dan ED melanjutkan perjalanan mereka. Ketika mereka melintas di Jalan KH. Hasyim Ashari, satu motor menghampiri mereka dari belakang dan hendak melintas di sebelah kiri.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai Saksi ED dan korban oleng dan terjatuh, ujar Chandra.
Setelah jatuh dari motor, KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun langsung membawa KRA ke Rumah Sakit Sumber Waras, namun tidak lama sampai di rumah sakit nyawa KRA tidak tertolong.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024