Saturday, November 16, 2024
HomeNationalPencuri motor di Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara

Pencuri motor di Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara



Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial WO (40) yang ditangkap polisi di sebuah indekos di Tamansari pada Kamis (8/8) mengaku telah lima kali mencuri di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

WO ditangkap polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005 Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (5/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali, kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.

Adhi menyebutkan bahwa pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU milik Suratmin. Motor tersebut terkunci setangnya dan diparkir di gang.

Baca juga: Polisi bekuk dua pencuri sepeda motor di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi menangkap pencuri motor di Kelapa Gading

Pelaku menggunakan kunci huruf T yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.

“Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi,” kata Adhi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan pencurian.

Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, tutur Suparmin.

Atas perbuatannya, WO disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata Suparmin.

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments