Saturday, November 16, 2024
HomeNationalPengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke...

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana


TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Puspa Pasaribu, kuasa hukum korban tindak kekerasan seksual yang menjerat eks Ketua KPU Hasyim Asy’ariCAT, menanggapi kemungkinan fatal membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Ia menyebut kliennya belum bisa memutuskan siapa saja potensi pembiayaan tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana atau hanya berhenti pada titik Kode Etik ini”, ujar Puspa Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya kepada TempoSabtu, 6 Juli 2024.

Puspa menyebutkan telah banyak pemberitaan mengenai kasus yang menimpa kliennya sehingga memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut menyebabkan perasaan korban kembali terguncang. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum dapat memutuskan tindak lanjut kasus tersebut. Ia juga memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap kliennya.

“Setahu kami tidak ada intimidasi, tetapi pascaputusan dibacakan dan pemberitaan di media yang melahirkan berbagai komentar positif dan negatif, membuat klien terguncang lagi mentalnya”, ungkapnya.

Ia menyebut kliennya membutuh waktu dan pikiran yang jernih untuk membuat keputusan. Dia juga mengatakan bahwa tenggat waktu kadaluarsa kasus ini masih panjang jika dibawa ke ranah pidana. “Toh, waktu kadaluarsa kasus ini masih panjang jika dibawa ke ranah pidana. Juga, ada dua kemungkinan kasus pidana, yaitu Indonesia dan Belanda. Opsi terbuka ya,” tambahnya.

Soal dukungan dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menindaklanjuti masalah tersebut ke ranah pidana, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pelanggaran etika yang dilakukan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP memecat Hasyim yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

Iklan

“Ajukan pengaduan pengadu secara menyeluruh. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024. Putusan ini menjadi akhir karier Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.

Seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

“Perbuatan itu dilakukan terhadap klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, pada 18 April 2024 silam.

Aristo menduga, perbuatan asusila Hasyim dilakukan selama September 2023 hingga Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korbannya berkunjung ke Indonesia. Selain itu, ada upaya aktif Hasyim merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu.

Pilihan Editor: Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments