PENGAJUAN hak angket untuk mendalami dugaan kondisi pemilu 2024 tetap diperlukan tanpa harus menunggu hasil resmi pemilu. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pentingnya hak angket untuk menyelidiki ada atau tidaknya kondisi selama proses pemilu.
“Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kejadian yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Feri ketika dihubungi, di Jakarta, Minggu (25/2).
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mungkin melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Hak Angket Segera Bergulir
Hak angket, terang dia, dapat ditindaklanjuti dengan hak pernyataan pendapat DPR.
“Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat bahwa pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu,” imbuh Feri.
Feri menjelaskan bahwa mendorong hasil pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskannya. Namun hak angket, tegas dia, tetap dibutuhkan. Hak itu merupakan hak konstitusional dari anggota DPR.
Baca juga: PDIP Pastikan Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu Segera Digulirkan
Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat bahwa telah terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, dan eksekutif sehingga akan berakhir pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu penyataan DPR bahwa pemilu curang, sambung Pendiri Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Feri lebih jauh menjelaskan hasil dari hak angket nantinya perlu direspon oleh banyak pihak. Temuan dari hak angket, menurutnya dapat berakhir pada legitimasi pemilu. Wacana hak angket, ujar dia, akan direspon berbeda oleh kubu pasangan calon yang dianggap dapat memenangkan pemilu.
“Ini yang harus direspons oleh banyak pihak apakah akan berakhir pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda caranya pandang,” tukasnya.
Baca juga: Koalisi Perubahan Padat Dukung Angket
Wacana untuk mengajukan hak angket muncul dari usulan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Usulan Ganjar untuk membuat hak angket disambut baik oleh Kubu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pimpinan partai pendukung Anies-Muhaimin yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah bertemu dan menyatakan mendukung hak angket.
Adapun Paslon Nomor Urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan hasil hitung cepat menjadi yang paling besar perolehan suara pada pemilihan presiden dan calon presiden 2024. (Z-3)