Friday, November 15, 2024
HomeNationalPengertian hukum perdata dan hukum pidana

Pengertian hukum perdata dan hukum pidana



Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Hadirnya hukum dapat memberikan jaminan dalam kehidupan masyarakat agar terciptanya keadilan, keamanan, dan kedamaian. Dalam praktiknya, hukum pidana masuk dalam kategori hukum publik yang berisi ketentuan untuk mengatur kepentingan umum.

Adapun hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata

Menurut Prof Sudikno dalam buku “Hukum Acara Perdata Indonesia”, hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu satu dengan yang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun masyarakat luas.

Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan perdamaian antar individu dan memberikan aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata pada umumnya meliputi hukum privat materiil, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan. Terdapat empat pembagian hukum perdata, di antaranya:

• Hukum waris
Hukum perdata ini mengatur tentang harta benda seseorang. Apabila seseorang meninggal dunia, hukum waris mengatur harta yang ditinggalkan kepada keluarga sesuai dengan wasiat.

• Hukum keluarga
Hukum perdata bagian keluarga mengatur hubungan yang berkaitan dengan perkawinan, misalnya harta kekayaan suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, hubungan antar wali dan anak serta pengampunan.

• Hukum perseorangan
Peraturan hukum yang mengatur manusia sebagai hukum. Untuk bisa memperoleh tentang kecakapan hak dan bertindak sendiri dalam menjalankan haknya.

• Hukum harta kekayaan
Hukum perdata terkait hubungan antar hukum yang dinilai dengan uang. Dengan meliputi hak perorangan (hak seseorang) dan hak mutlak (hak kebendaan).

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah salah satu hukum yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Segala hukum pidana sudah termuat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana memiliki perbedaan. Pada pelanggaran merupakan hal kecil atau ringan yang terkait dan dapat dikenakan sanksi denda, seperti mengendarai kendaraan motor namun tidak memiliki SIM. Sedangkan kejahatan dikaitkan dengan hal-hal yang lebih besar, misalnya penipuan, pembunuhan, pencurian dan lain-lain.

Hukum pidana menurut WLG Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma – norma yang berisi keharusan dan larangan (terbentuk undang – undang) yang dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Sehingga hukum pidana ini terbagi menjadi dua jenis, sebagai berikut:

1. Hukum Pidana Formil

Pengaturan negara dengan perantaraan, seperti alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk dikenakan pidana. Hukum pidana formil (Hukum Acara Pidana) dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2. Hukum Pidana Materil

mengatur aturan – aturan yang telah ditetapkan dan mengatur perbuatan yang dapat diancam pidana. Hukum pidana materiil juga diatur sesuai KUHAP. Hukum ini pidana menjadi bagian khusus dalam beberapa kasus di masyarakat. Mulai dari hukum umum pidana, memuat aturan hukum pidana yang berlaku seperti KUHP dan Undang – Undang Lalu Lintas (UULL).

Untuk hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan yang menyimpang dari hukum pidana. Misalnya hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi dan hukum pidana pidana.

Dengan adanya hukum di Indonesia baik itu hukum perdata ataupun hukum perdana memiliki tujuan melindungi masyarakat. Jika tidak ada hukum, perbuatan yang dilakukan oleh individu berpotensi mengakibatkan tidak beraturan dan dapat menimbulkan kekacauan.

Baca juga: Pengertian perlindungan dan penegakan hukum

Baca juga: Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia

Baca juga: ICJ mengeluarkan opini hukum terkait pendudukan Israel di Palestina

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments