Tuesday, September 17, 2024
HomeBisnisPengertian rest area, tipe dan manfaatnya

Pengertian rest area, tipe dan manfaatnya



Jakarta (ANTARA) – Rest area merupakan fasilitas yang disediakan di sepanjang tepi jalan tol sebagai lokasi istirahat bagi pengendara dan penumpang. Rest area juga menyediakan layanan pengisian bahan bakar (SPBU), masjid, minimarket, tempat makan, toilet, ATM, bahkan di beberapa tempat sudah tersedia pengisian daya mobil listrik (SPKLU).

Rest area dibagi menjadi tiga tipe yaitu, tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas yang tersedia. Istirahat daerah bukan sekedar tempat istirahat, melainkan bisa menjadi pusat informasi mengenai keberadaan objek wisata terdekat dan UMKM.

Berikut penjelasan lebih mendalam mengenai pengertian, tipe, dan manfaat rest area yang dirangkum dari Kementerian PUPR pada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT):

Tipe – tipe tempat istirahat

Tipe A

Tempat istirahat tipe A (TIP Tipe A) adalah jenis tempat peristirahatan yang terbesar yang ditandai banyaknya jumlah fasilitas dan luas area yang lebih besar.

Fasilitas yang tersedia di tipe ini meliputi toilet, ATM, Klinik, SPBU, Kios, mushola atau masjid, mini marketbengkel, taman hijau, restoran, dan tempat parkir

Tipe B

Rest area tipe B (TIP Tipe B) adalah tempat istirahat yang tidak sebesar tipe A namun tetap memiliki fasilitas toilet, ATM, musholla, restoran, ruang terbuka hijau, tempat parkir dan minimarket. Namun, tipe ini tidak menyediakan, klinik, bengkel dan SPBU.

Tipe C

Rest area tipe C paling kecil dibandingkan tipe A dan B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan tempat parkir yang tidak begitu luas.
Rest area tipe C hanya beroperasi pada saat-saat tertentu saja, misalnya mudik lebaran, musim libur panjang, tahun baru, dan lain-lain.

Manfaat tempat istirahat

1. Tempat untuk beristirahat
2. Tempat informasi
3. Tempat makan dan minum
4. Tempat pengecekan kendaraan
5. Tempat kesehatan dan toilet

Baca juga: Pengamat menyarankan buka rute angkutan Baranangsiang-Rest Area Puncak

Baca juga: Warga Bogor kini bisa mengurus KTP hingga izin usaha di rest area Puncak

Baca juga: SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments