Saturday, November 9, 2024
HomeBisnisPenghasilan Tidak Kena Pajak: 5 Jenis Penghasilan Ini Bebas Pajak - Berita18

Penghasilan Tidak Kena Pajak: 5 Jenis Penghasilan Ini Bebas Pajak – Berita18


Dikurasi Oleh: Meja Bisnis

Terakhir Diperbarui: 05 September 2023, 20:00 WIB

Orang pribadi yang mempunyai penghasilan wajib membayar pajak penghasilan jika penghasilannya dalam suatu tahun anggaran melebihi batas pembebasan. Dengan sedikit perencanaan dan investasi penghematan pajak, pembayar pajak dapat menghemat uang atas total kewajiban pajak mereka. Ada juga berbagai jenis penghasilan yang tidak kena pajak. Artinya, penghasilan dari sumber-sumber tersebut dibebaskan dari pajak penghasilan.

Mari kita cari tahu lebih lanjut tentang lima jenis sumber penghasilan tidak kena pajak di India.

1. Pendapatan dari Pertanian: Pendapatan dari sumber pertanian sepenuhnya bebas pajak berdasarkan Pasal 10(1) Undang-Undang Pajak Pendapatan. Ini mencakup produksi, pengolahan, dan distribusi tanaman seperti gandum, beras, kacang-kacangan, dan buah-buahan. Selain itu, pendapatan sewa dari properti yang digunakan untuk tujuan pertanian juga bebas pajak, dan pendapatan dari pembelian dan penjualan lahan pertanian tidak dikenakan pajak.

2. Hadiah dari Kerabat dan Warisan: Pendapatan yang diterima dari kerabat, seperti properti, perhiasan, atau uang, tidak dikenakan pajak berdasarkan Pasal 56(ii) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, jika hadiah diterima dari non-kerabat, mereka hanya berhak mendapatkan pembebasan pajak hingga batas Rs 50.000. Di sisi lain, harta benda yang diterima dari Keluarga Tidak Terbagi Hindu (HuF) atau melalui warisan juga dibebaskan dari pembayaran pajak menurut Pasal 10(2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Gratifikasi: Gratifikasi yang diterima pada saat pegawai pemerintah meninggal atau pensiun, sepenuhnya bebas pajak. Pegawai sektor swasta juga mendapat manfaat dari keringanan pajak gratifikasi hingga Rs 10 lakh. Pengurangan pajak atas gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan bergantung pada berbagai faktor lainnya.

4. Beasiswa dan Pensiun: Berbagai institusi memberikan beasiswa kepada pelajar agar mereka dapat menyelesaikan pendidikannya dan jumlah tersebut sepenuhnya bebas pajak. Selain itu, pensiun yang diterima oleh penerima penghargaan keberanian seperti Mahavir Chakra, Param Vir Chakra, dan Vir Chakra, serta pensiunan tertentu lainnya, tidak dikenakan pajak penghasilan.

5. Pendapatan Bunga dari Skema Tabungan Tertentu: Menurut Pasal 10(15) Undang-Undang Pajak Pendapatan, pendapatan bunga yang diperoleh dari skema tabungan tertentu sepenuhnya bebas pajak. Skema ini termasuk Sukanya Samriddhi Yojana (SSY), obligasi deposito emas, dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan perusahaan infrastruktur.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments