Friday, October 18, 2024
HomeNationalPenipuan Jadi Santriwati di Facebook, Polda Sulsel Tangkap Pria 53 Tahun Ini

Penipuan Jadi Santriwati di Facebook, Polda Sulsel Tangkap Pria 53 Tahun Ini


TEMPO.CO, Makasar – Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berusia 53 tahun dengan tuduhan penipuan modus mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahun di Facebook. Korbannya adalah seorang karyawan perusahaan tambang berusia 35 tahun di Kalimantan.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ajun Komisaris Iqbal Usman dari Subdirektorat V Kejahatan Siber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa 19 September 2023.

Iqbal menerangkan, S, si tersangka, berasal dari Kabupaten Gowa. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini menggunakan foto seorang wanita bercadar atas nama akun facebook “Arini Juwita”. Kepada korbannya, S yang mengaku sebagai muslimah hapal Alquran menyatakan siap dipersunting.

“Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya,” ujar Iqbal.

Iklan

Dia menjelaskan, penyamaran pelaku telah dilakukan sejak Agustus lalu. Baru terbongkar setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menemui pelaku. Terungkap pula kalau hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.

S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat 15 September 2023. Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pilihan Editor: Anies dan Ganjar Sudah Sampaikan Kuliah Kebangsaam di UI, Siapa yang Dipilih Mahasiswa?





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments