Ferli DR (31 tahun) diduga menganiaya pacarnya, berinisial MT, menggunakan pisau cutter. Ferli menyayat pinggang hingga pantat kekasihnya itu.
"Korban mengeluarkan banyak darah," kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, Kamis (16/2).
Ini terjadi di indekos korban di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Minggu (12/1).
"Motif pelaku adalah kesal saat pelaku bertanya soal utang, korban lantas bicara ke pelaku untuk ‘Kerja di Papua saja sana’," ujar Beni.
Polisi baru menangkap Ferli pada 10 Februari 2023. Penangkapan itu tidak seketika karena Ferli kabur ke Sorong, Papua Barat Daya.
"Pelaku dibawa ke Ambon pada 14 Februari," kata Beni.