Monday, October 21, 2024
HomeBisnisPeringatan Pajak Penghasilan! Batas Waktu Angsuran Pajak di Muka Terakhir 15...

Peringatan Pajak Penghasilan! Batas Waktu Angsuran Pajak di Muka Terakhir 15 Maret; Tahu Cara Mengajukan – Berita18


Terakhir Diperbarui: 15 Maret 2024, 12:43 WIB

Pajak dimuka: Batas waktu cicilan terakhir tanggal 15 Maret

Pajak di muka: Batas waktu cicilan terakhir tanggal 15 Maret

Melewatkan batas waktu pembayaran berarti pembayar pajak akan dikenakan denda berdasarkan Pasal 234B dan 243C.

Peringatan pajak penghasilan: Tanggal 15 Maret adalah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak di muka. Wajib Pajak hendaknya menghitung dengan cermat kewajiban pajak di muka.

Pajak di muka adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di muka, dan bukan membayarnya sekaligus pada akhir tahun. Jika taksiran kewajiban pajak tahunan seorang wajib pajak untuk tahun anggaran tertentu setelah dikurangi pajak yang dipotong pada sumbernya (TDS) melebihi Rs 10.000, maka dia harus membayar pajak di muka. Ini juga disebut pajak yang Anda bayarkan sesuai penghasilan Anda.

Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1961 dengan jelas menyatakan bahwa individu perlu melakukan pembayaran pajak di muka sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari denda. Pajak di muka harus dibayar dalam empat kali angsuran. Batas waktunya adalah pada bulan Juni, September, Desember dan Maret.

Melewatkan batas waktu pembayaran berarti pembayar pajak akan dikenakan denda berdasarkan Pasal 234B dan 243C.

Siapa yang Perlu Membayar Pajak di Muka?

Individu yang digaji, pekerja lepas, dan bisnis: Jika total kewajiban pajak Anda diperkirakan lebih dari Rs 10.000 untuk tahun keuangan, Anda diharuskan membayar pajak di muka.

Warga senior: Mereka yang berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan bisnis dikecualikan. Namun, warga lanjut usia dengan pendapatan bisnis harus membayar pajak di muka.

Wajib Pajak Penghasilan Dugaan: Bisnis dan profesional di bawah skema perpajakan dugaan (pasal 44AD dan 44ADA) memiliki opsi untuk membayar seluruh pajak di muka sekaligus pada tanggal 15 Maret atau paling lambat tanggal 31 Maret.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan di Muka?

Wajib pajak yang memenuhi syarat diharuskan melakukan pembayaran pajak penghasilan di muka dalam empat kali angsuran sepanjang tahun anggaran, biasanya pada bulan Juni, September, Desember, dan Maret. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Departemen Pajak Pendapatan (incometaxindia.gov.in) atau National Securities Depository.

  • Kunjungi portal e-filing departemen TI
  • Klik portal e-pajak
  • Masukkan PAN di kotak yang diberikan dan masukkan kembali untuk mengonfirmasi hal yang sama
  • Masukkan nomor ponsel; klik Lanjutkan
  • Masukkan enam digit OTP yang diterima di nomor ponsel Anda; klik Lanjutkan
  • Klik lanjutkan di bawah kotak pertama berlabel Pajak Penghasilan
  • Pilih tahun penilaian pada 2024-25 dan pilih jenis pembayaran sebagai Pajak di Muka; klik Lanjutkan
  • Masukkan semua detail teks; klik Lanjutkan
  • Pilih metode pembayaran yang sesuai; tekan lanjutkan
  • Setelah pembayaran selesai, pengakuan akan muncul di layar berikutnya; simpan tanda terima teks ini untuk referensi di masa mendatang dan saat mengajukan ITR.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments