TEMPO.CO, Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah menyatakan mundur dari jabatannya. Bagaimana perjalanannya dari menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpolalu mundur dari Ketua KPK?
Kasus Bergulir Sejak Agustus 2023
Pada 12 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian oleh pimpinan KPK pada tahun 2020 hingga 2023.
Polda Metro Jaya juga menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Di tengah proses penyelidikan, terungkap foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada 6 Oktober 2023.
Foto-foto tersebut tersebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pada tanggal 8 Oktober 2022, status perkara naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya bahkan menjadikan foto Firli dan SYL sebagai salah satu bahan penyidikan.
Aparat juga telah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Selain itu, dua rumah Firli di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi digeledah.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa hampir 100 orang dalam kasus ini. Mereka yang diperiksa antara lain Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan status Firli Bahuri sebagai Saksi Naik menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen, barang elektronik, pecahan penukaran mata uang valuta asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7,46 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para Saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' seperti 'Land Cruiser', satu buah dompet yang menyebutkan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisi voucher 'holiday getway' Rp100 ribu 'spiral care' traveloka,” kata Ade.
Dia melanjutkan, menyisipkan juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penitipan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Tak hanya itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama Firli Bahuri pada 2 Maret 2022.
Aparat juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Pejabat Harta Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022, serta satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning misalnya KPK.
Ade menuturkan, Firli Bahuri terancam dijerat hukuman berlapis pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Iklan
“Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Ade.
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidak menetapkan tersangka.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, serta pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Firli Mangkir Sidang Etik
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengonfirmasi ketidakhadirannya Firli Bahuri dalam sidang kode etik pada Rabu, 20 Desember 2023.
“Sesuai dengan ketentuan kami, kalau sudah dua kali tak hadir tanpa alasan yang sah, artinya dia tak menggunakan hak untuk membela dirinya,” kata Tumpak, Rabu.
Dia menuturkan, menghentikannya tetap akan melanjutkan pernikahan, dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan Saksi-saksi. Total ada 27 Saksi, sehingga besok akan diperiksa sebanyak 13 Saksi lainnya.
Firli Bahuri Mundur
Firli menyatakan meremehkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023. Dia telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.
“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, mensukseskannya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Mundur, Mantan Penyidik KPK Sebut Sikap Pengecut
M.FAIZ ZAKI | DESTY LUTHFIANI | BAGUS PRIBADI