Friday, September 20, 2024
HomeBisnisPerkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan - Suara.com

Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan – Suara.com



Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan – Suara.com

Suara.com – Sistem kebijakan gaji gaji tunggal bagi PNS ini yaitu gaji tunggal atau pemberian gaji PNS yang dihitung secara tunggal dengan meniadakan tunjangan melekat. Nantinya, setiap PNS akan menerima besaran gaji sesuai tingkat capaian kinerjanya selama bekerja di instansi.

Oleh karena itu, jika gaji tunggal telah resmi diberlakukan, maka besaran tukin (tunjangan kinerja) setiap PNS pun nantinya tidak lagi sama seperti sebelumnya.

Jika kebijakan gaji single gaji ini resmi diberlakukan, lalu bagaimana dengan gaji pensiunan PNS? Berapa jumlah gaji pensiunan jika aturan gaji tunggal berlaku?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk kebijakan sistem gaji single gaji ini hitungan gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja di instansi. Mengingat para pensiunan PNS tidak lagi bekerja, kemungkinan aturan gaji tunggal gaji ini tdak diberlakukan.

Baca Juga:Pindah ke Klub Korea Selatan dengan Gaji Lebih Rendah, Asnawi Mangkualam Sempat Terhalang Restu Orangtua

Jadi untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya seusai golongan masing-masing. Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

  • Golongan Saya mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp 2.014.000.
  • Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp 2.865.000.
  • Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp3.597.000
  • Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp4.425.000

Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang diterima akan berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

  • Golongan Saya mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000- Rp1.170.0000
  • Golongan II mendapatkan gaji sebesarRp 1.170.000 – Rp1.375.000
  • Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 – Rp 1.727.000.
  • Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 – Rp 2.124.000.

Namun demikian, jumlah tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena pemerintah belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk jadwal kapan kebijakan gaji gaji tunggal akan diberlakukan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan tersebut. Namun rencana, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai ditetapkan tahun depan atau tahun 2024.

Baca Juga:Habis Koar-koar Gaji Pacar Pilotnya Rp200 Juta, Dewi Perssik Dikabarkan Putus dari Rully

Kontributor : Ulil Azmi



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments