Sunday, September 15, 2024
HomeNationalPerpu Cipta Kerja Terbit, Eks Ketua MK: Dicari Alasan Pembenaran oleh Sarjana...

Perpu Cipta Kerja Terbit, Eks Ketua MK: Dicari Alasan Pembenaran oleh Sarjana Tukang Stempel


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua MK periode pertama 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, menilai tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Jimly pun tersinggung soal pelengseran alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukan presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.

“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. “Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. “

Baca juga: Perpu Cipta Kerja dan Usul Pemakzulan yang Tak Bersambut di DPR

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaiki paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan paksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

Selanjutnya soal pemakzulan Jokowi…





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments