Saturday, October 19, 2024
HomeNationalPesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilaksanakan

Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilaksanakan


TEMPO.CO, Jakarta – Tahun depan adalah tahun pesta politik, dan pada tahun 2023 ini pendaftaran calon legistatif sudah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Melansir laman resmi sigi.bawaslu.go.idBawaslu adalah sebuah badan yang lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan penyelenggaraan PemiluMenerima aduan, menangani kasus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu.

Adapaun mandat adalah sebagai berikut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

A. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggara Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

B. Melakukan pencegahan dan pencegahan terhadap:

1. Pelanggaran Pemilu

2. Sengketa proses Pemilu

C. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu

2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU

3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

4.Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap

2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota

3. Penetapan Peserta Pemilu

4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Pelaksanaan dan dana kampanye

6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK

Iklan

9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

11. Penetapan hasil Pemilu

e. Terjadinya praktik politik uang

F. Mewasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

G. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. Putusan DKPP

2. Putusan gugatan atas pelanggaran dan sengketa Pemilu

3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota

4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

5. Keputusan pejabat yang dihukum atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

H. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

Saya. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

J. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu

l. Mengawasi Peraturan Pelaksanaan KPU

M. Membantu tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Itulah daftar tugas Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor Pilihan: Putusan Bawaslu Soal Bagi-bagi Amplop Politikus PDIP Dinilai Kurang Bijak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments