Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M. Keputusan ini merupakan tindakan buntutnya yang terbukti melakukan pemahaman seksual terhadap istri tahanan.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris. Ya benar, yang bersangkutan sudah dihentikan oleh KPK, kata Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/9/2023) malam WIB.
Pemecatan itu dilakukan setelah Inspektorat KPK memeriksa M. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewas KPK yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Tindakan asusila yang dilakukan M kepada istri tahanan berinisial B menjurus ke mengungkapkan seksual. Berdasarkan transkripsi putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebutkan bahwa dia memaksa istri tahanan untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun panggilan video.
Selain itu, M juga beberapa kali sempat mengajak istri penghuni tersebut untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri penjaga serta adik iparnya, G untuk mengusut kasus itu. M yang merupakan petugas Rutan KPK itu pun tidak membantah bukti yang diberikan.
Perihal kasus mengungkapkan seksual terhadap istri tahanan tersebut menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan pungutan pembohong atau pungli di Rutan KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menyelidiki dugaan pungli tersebut.