Friday, November 22, 2024
HomeNationalPKS Minta Dinkes Usut Dugaan Larangan Penggunaan untuk Dokter di RS Medistra...

PKS Minta Dinkes Usut Dugaan Larangan Penggunaan untuk Dokter di RS Medistra |Republika Online


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kabar mengenai dugaan kesediaan untuk melepas hijab untuk calon tenaga medis jika diterima kerja di RS Medistra menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, aturan itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Menurut dia, pelarangan berhijab tidak hanya melanggar HAM, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.

“Jangan coba-coba melakukan sesuatu yang membatasi dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat kerja. Jika ada, ini jelas melanggar HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya, Ahad (1/ 9/2024).

Menurut dia, aturan kerelaan melepas hijab sudah tak lagi relevan di era modern. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinannya.

Oleh karena itu, Yani yang berasal dari Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta juga mendorong Dinas Kesehatan untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM tersebut. “Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak. Kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” kata dia.

Di sisi lain, ia juga mendorong manajemen RS Medistra untuk melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis di lingkungan mereka. Klarifikasi diperlukan agar isu yang berkembang tak menjadikannya pembohong.

“Pihak rumah sakit harus segera mengklarifikasi isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yani.

Dia menambahkan, berinvestasi juga telah membuka saluran aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika terjadi pelanggaran HAM, terutama di tempat kerja wilayah DKI Jakarta.

Silahkan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan memperjuangkan hak rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, informasi terkait kesediaan melepas hijab bagi calon tenaga medis di RS Medistra ramai dibicarakan usai surat pernyataan dr Diani Kartini beredar di media sosial. Dokter spesialis bedah onkologi itu menyimpulkan sikap rumah sakit tempatnya bekerja yang menanyakan kesediaan melepas hijab bagi calon dokter umum saat proses wawancara di RS Medistra.

Ia menilai, aturan itu menilai rasis kepada kelompok tertentu. Di sisi lain, RS Medistra juga disebut menerapakan standar ganda karena aturan itu tidak diterapkan untuk semua kalangan yang bekerja di rumah sakit itu.

Alhasil, dr Diani memutuskan untuk keluar dari RS Medistra terhitung per 31 Agustus 2024. Padahal, dokter itu telah bekerja di RS Medistra sejak 2010.

Republika.co.idmencoba mengkonfirmasi ke nomor telepon pihak RS Medistra di (021)5210200, tetapi oleh operator yang enggan memanggil namanya, diminta untuk menghubungi kembali di hari kerja.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments