Monday, November 18, 2024
HomeNationalPN Jaksel gelar sidang gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin

PN Jaksel gelar sidang gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin



Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 -2016.

“Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.

Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11).

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya terkait kasus tersebut.

Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Apalagi, masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat pengugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka mencantumkan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments