Saturday, October 19, 2024
HomeTop NewsPNS Siap-siap! Usul Naik Gaji & Perombakan Tukin Lagi Dibahas

PNS Siap-siap! Usul Naik Gaji & Perombakan Tukin Lagi Dibahas



Jakarta, CNBC Indonesia – Lama tak terdengar kabarnya, soal gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil kembali mengemuka. Mengingat sudah empat tahun lamanya birokrat tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai opsi kenaikan gaji PNS.

“Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji para abdi negara pada tahun 2019. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan rata-rata gaji ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (19/5/2023), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, artinya sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan IVe paling tinggi dengan Rp5,9 juta.

Pertimbangan naik atau tidaknya gaji PNS memang melingkupi beberapa faktor. Salah satunya inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat mempengaruhi isi kantong PNS, sehingga dibutuhkan peningkatan paling tidak penyesuaian.

Hal ini juga yang dijalankan pada masa pemerintahan sebelumnya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gaji ASN bahkan naik hingga 20% pada 2008. Kenaikan terkecil pada era SBY adalah pada 2010 yakni 5% setelah Krisis Finansial Global menggemparkan dunia.

Pertimbangan lainnya adalah ketersediaan dan keseimbangan anggaran. Pandemi covid-19 memukul perekonomian nasional, termasuk APBN. ASN terbilang cukup aman, sebab masih menerima gaji rutin setiap bulan, berbeda dengan banyak masyarakat lainnya. Hanya ASN yang harus menerima tidak ada kenaikan gaji dan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Skema Tunjangan Kinerja Dirombak

Pemerintah tengah mendesain rumusan baru dengan memberikan tunjangan pekerjaan bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.

Melalui kebijakan tukin terbaru ini, besaran nominalnya tidak lagi akan samarata berdasarkan institusi tempat kerjanya saja, melainkan tergantung kinerja masing-masing PNS. Dengan demikian, Anas memastikan, dalam satu institusi akan ada perbedaan penerimaan.

“Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata bisa X semua ini, padahal seharusnya yang kerja sama enggak kerja kayaknya beda dong. Kalau enggak ada diverensiasi nanti semangatnya pasti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras,” ujar Anas.

Kendati begitu, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, karena itu tergantung rumusan perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan menghasilkan hasil yang akan didapat tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.

“Namanya tunjangan seharusnya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, enggak sama. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik,” tutur Anas.

Selain soal perbedaan tukin diantara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang luar biasa diantara satu daerah dengan yang lainnya.

Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).

“Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi. Memang ada rumusannya, nanti secara teknis dengan Kemendagri, itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita bedampak,” ujar Anas.

“Makanya PP ASN nya sedang dirumusin dan kita sedang beresin PP ASN yang di dalam PP ASN ini 1.031 arah nanti dijadikan satu, dan kami dengan Kementerian Keuangan sedang intens bahas ini,” ucapnya.

Anas mengungkapkan desain tukin baru ini akan mulai berlaku atau terimplementasikan paling lambat tahun depan. Bentuk aturan yang akan digunakan adalah peraturan pemerintah (PP).

“Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” ujar Anas.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya

Curhat Menteri PANRB Soal PNS, Rapor Merah, Minta Tukin Naik


(mij/mij)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments