Saturday, October 19, 2024
HomeNationalPoin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari...

Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

“Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama pengaturan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kantor Berita AntaraSelasa, 3 Oktober 2023.

Menpan RB berujar pengaturan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan terlebih dahulu agar bisa terus bekerja,” ujar mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Ihwal undang-undang tersebut, Anas menuturkan bahwa akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam pengaturan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” ucap dia.

Prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, kata Azwar Anas, salah satunya adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat pengaturan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk para tenaga non-ASN,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.

Iklan

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Anas berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN, termasuk unsur lainnya, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah, akademisius, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non -ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Azwar Anas.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dipimpun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi undang-undang.

Pilihan Editor: Jokowi Minta Orientasi ASN Diubah agar RI Bisa Lepas dari Middle Income Trap





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments