Friday, October 18, 2024
HomeNationalPolda Kalteng Berkomitmen Berantas Mafia Tanah |Republika Online

Polda Kalteng Berkomitmen Berantas Mafia Tanah |Republika Online


Kepolisian daerah setempat tidak akan memberikan ruang gerak untuk aksi mafia tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memberantas mafia tanah yang berada di provinsi setempat karena sangat meresahkan masyarakat di daerah itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Sabtu mengatakan kepolisian di daerah setempat tidak akan memberikan ruang gerak untuk mafia aksi di wilayah hukumnya.

“Semasa kepemimpinan saya sudah ada dua mafia tanah yang berhasil ditangkap. Keduanya berada di Kota Palangka Raya, terungkapnya yang pertama pada tahun lalu dan yang kedua di tahun 2023,” kata Faisal.

Pejabat Utama Polda Kalteng berpangkat melati tiga itu menuturkan permintaan tidak akan memperhatikan bulu terkait kasus tanah, dan apabila ada laporan dari masyarakat dan menyangkut banyak orang, tentunya hal tersebut menjadi kejaksaan kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

Menurut dia, kasus tanah juga tidak hanya terjadi di wilayah Kalteng saja, melainkan di seluruh Indonesia kasus seperti ini hampir sama, terutama masalah tumpang tindih dokumen tanah, penyerobotan tanah dan masalah lainnya.

“Hal seperti ini kami tidak mau berlarut-larut dalampenanganan masalah dan harus segera dituntaskan agar tidak ada korban jiwa hanya gara-gara persoalan tanah,” ucapnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki luas dua kali dari Pulau provinsi Jawa itu, ketika membeli tanah dengan siapa pun, lebih baik memperbaiki dulu kebenaran kepemilikannya.

“Apabila ingin aman dan tidak terjadi suatu masalah di kemudian hari, tanah yang hendak dibeli surat menyuratnya bisa dicek kembali diKantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di wilayahnya masing-masing,” ujar Faisal.

“Kalau pihakBPNmenyatakan bahwa tanah tersebut aman dan tidak tumpang tindih kepemilikannya, maka masyarakat nyaman membeli tanah yang diinginkan,” ujar lagi.

Sebelumnya Polda Kalteng menangkap seorang mafia tanah bernama Madie Goening Sius (69), warga Jalan Hiu Putih yang mengklaim tanah seluas 810 hektar.

Dari 810 hektar tanah yang diduga milik masyarakat Kota Palangka Raya yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM), sudah terjual sekitar 230 hektar dan meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar.

Akibat ulah tersangka tersebut, kini ia mendekam di Rutan Mapolda Kalteng dan terancam hukuman enam tahun penjara.

sumber : Antara





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments