belum bisa memperkirakan apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil
Jakarta (ANTARA) –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
“Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Tetapi Ade Ary belum bisa memperkirakan apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil. Namun, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.
“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ade Ary.
“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” katanya pada Selasa (6/11).
Kemudian rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi dare (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Baca juga: Anggota DPR sudah prediksi ada pegawai Komdigi terlibat judi online
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
Adapun, tugas dari para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (situs web) judi online, ” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024