Monday, November 18, 2024
HomeNationalPolisi biasanya menduga presenter melakukan KDRT kepada istrinya di Jaksel

Polisi biasanya menduga presenter melakukan KDRT kepada istrinya di Jaksel



Jakarta (ANTARA) – Kepolisian sedang mengusut kasus dugaan seorang presenter berinisial AV melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya yang merupakan selebgram berinisial SA di Jakarta Selatan.

“Kami menerima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Nurma mengatakan, laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan oleh istri sang presenter itu pada September 2023.

KDRT itu dilakukan secara psikologis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.

Hingga kini, polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum dalam kasus tersebut. Pelaku sudah curiga setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum, katanya.

AV yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan tersingkir karena ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan terpencil.

“Tersangka tapi wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments