Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online di wilayah Singkawang Utara. Para tersangka yang berinisial OT, PR, SS, AP, MH, dan CD ditangkap pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Ratu Sepudak , Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara,” ungkap Kompol Tri.