Ini adalah sindikat, spesialis
Jakarta (ANTARA) – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap eksekutor berinisial WW dan joki berinisial SRA yang melakukan pembegalan pensiunan TNI berinisial G (60) di Bekasi.
Ade Ary mengatakan aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
Dijelaskan tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban.
“Jadi saat di TKP, korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan dengan ancamannya menggunakan celurit,” ujarnya.
Saat korban jatuh, pada akhirnya motornya diambil hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Atas perbuatannya, tersangka WW dan SRA dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Termasuk ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy milik pelaku, kemudian baju milik pelaku, sweter, helm milik pelaku, dan satu bilah senjata tajam, katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024