Jakarta (ANTARA) –
Polda Metro Jaya menangkap lima perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9).
Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda-beda, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, merangkulan tersebut berawal pada saat korban meninggalkan rumah dan pergi ke pasar pada Senin (23/9).
“Kemudian pada saat (korban) pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel,” kata Wira.
Baca juga: Polisi menangkap wanita tersangka pencuri perhiasan bocah lima tahun
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, lalu keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut.
“Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” katanya.
Baca juga: Polisi menangkap tujuh penipu penggadai perhiasan imitasi
R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan HAS pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.
Rovan menambahkan R, JN, AH dan AR ikut menjadi eksekutor dalam merangkulan tersebut. Sedangkan HAS menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.
Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000, katanya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024