Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang residivis berinisial MW (46) yang melakukan pencurian motor dan sempat menodongkan pistol saat melarikan diri di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
“Artinya dengan menangkapnya yang terakhir ini, sudah empat kali, sudah empat kali jadi residivis ini ya,” katanya.
Respati menyebutkan, sekelompok begal yang gagal melakukan pencurian motor di Jakarta Pusat itu terjadi Kamis (10/10) pukul 16.20 WIB di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku begal sebanyak empat orang, tiga di antaranya, yaitu ST, S dan MC kini berstatus buron. Sedangkan begal yang membawa senjata api berinisial MW (46) berhasil diamankan polisi.
Selain itu, MW juga berperan sebagai eksekutor, sekaligus melawan kepada petugas atau menyerang petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver.
Pistol yang digunakan MW didapat dari S yang kini berstatus buron. Pistol itu dibawa untuk melindungi diri saat melakukan pencurian.
“(Pistol) Untuk melindungi dirinya ketika pada saat melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor ada hal-hal yang mungkin mengancam dirinya, dia menggunakan pistol itu,” katanya.
Respati menjelaskan, polisi awalnya curiga dengan sekelompok begal itu karena mereka menyalakan motor dengan kunci T. Melihat kejanggalan tersebut, petugas
Kepolisian mendekati mereka.
Baca juga: Polsek Senen mengungkapkan pencurian motor menggunakan korek api
Lalu, MW yang panik langsung MC yang sudah siap di atas menuju motor. Mereka melarikan diri ke arah Pasar Senen.
“Tertangkapnya di Senen, Jakarta Pusat. Jadi sempat mengacungkan senjatanya ke petugas Kepolisian yang mengejar, sempat mengacungkan tapi tidak terjadi letusan,” katanya.
Saat dikejar, tersangka sempat mengancam, mengacungkan (senjata) kepada petugas. Petugas Kepolisian tetap sigap mengejar dan mengejar seperti di film aksi.
MW tertangkap di jalan layang (flyover) Pasar Senen setelah kejar-kejaran dengan polisi. “Posisi MW ini terjatuh dari motor MC, lalu ditinggalkan,” katanya.
MW sudah menjadi residivis sejak tahun 2016. MW pernah ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara curanmor dengan barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 20 unit sepeda motor dan ditangani Polda Metro Jaya lalu divonis 2 tahun 5 bulan penjara.
Kemudian Juni 2023, MW pernah ditahan di Rutan Pemuda Tangerang dalam perkara pencurian delapan unit sepeda motor yang dicuri selama tiga hari. Kasus ini diselesaikan Polres Tangerang Kota dan MW divonis 1 tahun penjara.
“Kemudian Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang,” ungkap Respati.
Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak.
“Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Respati.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46), yakni Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal sembilan tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan. Selain itu hukuman penjara hingga 20 tahun untuk melanggar UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pewarta : Siti Nurhaliza
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024