Jakarta (ANTARA) –
Kepolisian masih menyelidiki kasus sindikat judi dalam jaringan (online) yang pelakunya memiliki sekitar 400 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank.
“Penyidikan kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Jakbar tentang jual-beli rekening untuk judi ‘online’ ini masih dikembangkan terus oleh Polres Metro Jakbar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ade Ary menyebutkan pemberantasan judi dare ini juga bagian dari komitmen Polda Metro Jaya.
“Untuk memahami pergerakan sindikat judi ‘online’ ini maka diperlukan dukungan juga dari masyarakat. Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan, patroli dan penegakan hukum,” katanya.
Terkait kasus tersebut polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit telepon seluler, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan ketidakseimbangan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (26/7).
Pelaku Jefri selaku pemilik 400 lebih rekening mendapatkan rekening tersebut dari warga di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dengan imbalan per rekening sekitar Rp1 juta.
Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta, kata Andri.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024