Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan selebgram Isa Zega saat umrah karena berpakaian muslimah.
Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November, kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan laporan itu disampaikan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Terkait jadwal pemanggilan akan diadakan oleh penyidik dalam waktu dekat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman paling lama 5 tahun. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024