Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalPolres Bogor menangkap tersangka KDRT setelah buron tiga hari

Polres Bogor menangkap tersangka KDRT setelah buron tiga hari



Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu,

Kabupaten Bogor (ANTARA) – Kepolisian Resor Bogor menangkap IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri M (52), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.

“Kami mengamankan tersangka setelah tiga hari melarikan diri, saat diamankan tidak ada perlawanan,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ia mengungkapkan, IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.

Terasangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 karena cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.

Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu, kata Fitra.

Sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin bertanya langsung kepada M, perihal isu perselingkuhan tersebut. Namun, M menolak karena merasa tidak enak badan.

IJ kemudian menyuruh M untuk tidur di kamar. Tapi, dia kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul pemikiran untuk menyakiti M.

“Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga,” papar Fitra.

Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kasus KDRT yang dialami M ini sempat tersebar luas di media sosial karena laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.

“Sebelumnya sudah dirilis dan Kapolres meminta maaf. Atensi beliau (Kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan hukuman,” kata Fitra.(KR-MFS)

Pewarta : M Fikri Setiawan
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments