Thursday, March 30, 2023
HomeNationalPolsek Kebayoran Baru tangkap pelaku curanmor berkostum badut

Polsek Kebayoran Baru tangkap pelaku curanmor berkostum badut



Saat pencuri beraksi teman korban melihat motor korban dinaiki pelaku

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kebayoran Baru menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengamen menggunakan kostum badut.

“Modus operandinya menggunakan kostum badut,” kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Donni mengatakan pelaku berjumlah dua orang dan masih berstatus belasan ini melakukan aksinya pada Senin (21/11) sekitar pukul 21.30 WIB dengan menggunakan kostum badut.

“Saat itu korban yang sehabis pulang kerja sebagai pengemudi ojek on line (ojol) memarkir motornya di teras depan rumah tanpa mengunci stang dan kontak motor,” kata Donni

Kemudian korban nongkrong dengan teman-temannya yang dekat dengan rumahnya.

Saat pencuri beraksi teman korban melihat motor korban pelaku pelaku serta didorong menggunakan kaki (gagal) pelaku lainnya.

Teman korban yang mengidentifikasi motor mencoba menghentikan dengan menanyakan motor siapa yang dibawa, namun pelaku menjawab motor miliknya yang dibeli secara bayar di tempat atau tunai pada pengiriman (IKAN KOD).

Tidak hanya itu, pelaku juga menunjukkan kunci motor yang ada di kontak yang sebenarnya adalah kunci milik pelaku.

“Saksi yang merasa curiga akhirnya memanggil korban dan menanyakan hal tersebut ternyata tidak benar,” kata Donni.

Pelaku akhirnya dikejar dan berhasil diamankan salah satunya dan yang lainnya berhasil kabur.

Namun setelah polisi mendatangi pelaku TKP yang kabur dapat diamankan beserta barang bukti.

Donni menyebutkan pihak kepolisian berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) dalam rangka pendampingan mengingat salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Meski ada ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik ​​wajib melaksanakan diversi dengan melibatkan bapak pelapor dan terlapor serta melibatkan orang tua anak pelaku,” pungkas Donni.

Adapun pelakunya adalah FS 19 tahun dan PB 15 tahun, keduanya berdomisili di Senen, Jakarta Pusat dan diduga berprofesi pengemis.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat lakukan penertiban PMKS libatkan petugas gabungan

Baca juga: Pasukan gabungan tangkap sembilan PMKS di Pancoran
Baca juga: Enam PMKS terjaring operasi penetiban di Penjaringan Jakarta Utara

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2022



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments