TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang dikeluarkan 26 Juli 2024 ini berisi 1.127 pasal, di antaranya mengatur soal rokok dan vape.
Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen dan mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan “keterangan atau tanda apa pun yang mengitari atau kata yang bersifat promotif”.
Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: “ringan”, “sangat ringan”, “ringan”, “ekstra ringan”, “rendah tar”, “ramping”, “khusus”, “penuh rasa”, dan “premium”.
Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain yang mengindikasikan kualitas, keunggulan, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.
Ketentuan lain adalah kemasan produksi tembakau dan rokok elektronik wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan: a. pernyataan “mengandung nikotin”; B. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”; C. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan d. dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang melayang atau kata yang bersifat promotif.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Iklan
Selain itu juga produk tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Pada Pasal 443, diatur produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin. Untuk produk berupaka tembakau iris, dikemal dengan ukuran minimal 50 gram.
Produk rokok elektronik dengan sistem tertutup atau kartrid sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 (dua) mililiter per kartrid dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah kartrid melebihi 2 kartrid perkemasan.
Pilihan Editor Lahan Pertanian Seluas 4.200 Hektar di Kota Padang Terdampak Kemarau Panjang