Saturday, October 19, 2024
HomeTop NewsPrabowo segan memasukkan SBY dalam tim pemenang

Prabowo segan memasukkan SBY dalam tim pemenang



Yang benar aja, senior ah, ngarang aja

Yogyakarta (ANTARA) – Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengakui segan memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam tim pemenangannya menyongsong Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Yang benar aja, senior ah, ngarang aja,” kata Prabowo kepada awak media di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa (19/9) malam.

Hal itu disampaikan Prabowo saat ditanya terkait kemungkinan memasukkan SBY dalam struktur tim pemenangnya.

“Beliau senior, gitu aja,” ujar Prabowo lagi.

Sementara itu, mengenai visi-misinya sebagai bakal capres, Prabowo menuturkan bahwa hingga saat ini masih terus diperbaiki sambil menjaring masukan dari semua kalangan.

Dia mengaku siap menyerap buah pikiran dari berbagai unsur termasuk para pakar atau kalangan akademisi.

Baca juga: Poltracking: Erick Thohir paling berpotensi mendampingi Prabowo

Baca juga: GERAK 08: Kami yakin visi-misi Prabowo Subianto adalah yang terbaik

“Kami terima masukan dari semua unsur, dari para pakar. Tadi kan dari BEM menyampaikan pikiran-pikirannya, dari rektor sama dosen menyampaikan pikiran-pikirannya, kita tangkap semua, kita olah,” ujar dia.

Sebelumnya, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyatakan bakal “turun gunung” untuk memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Sebenarnya saya sudah pensiun dari politik. Saya sekarang banyak melukis, banyak membina klub bola voli, tapi untukmu saya siap turun gunung,” ujar SBY di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (17/9).

Sedangkan Prabowo sebelumnya menyebut tengah menyusun tim pemenangan pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Dia menjelaskan bahwa memikirkan tengah penyusunan nama yang akan menjadi ketua tim pemenangan dengan mendekati beberapa tokoh terkait hal itu.

diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments