TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan utusan untuk menghadiri sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 Oktober 2024. Ia tidak mau banyak berkomentar mengenai berlangsungnya sidang tersebut.
“Kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang. Jadi kami mengikuti saja proses konferensi dan sudah memutuskan untuk menunda kan,” kata Pratikno di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq melawan Presiden Jokowi kemarin. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau surat kuasa dari para pihak.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dengan anggota hakim Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Namun, penundaan tersebut ditunda karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standing-nya.
“Jadi untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi apa yang sampaikan tadi, saya kira satu minggu,” kata Hakim Suparman memimpin sidang sidang, Selasa.
Dalam sidang, penggugat yang diwakili Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) memprotes pihak tergugat yakni Presiden Jokowi karena diwakili oleh tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Padahal, gugatan yang diajukan kepada Jokowi bersifat pribadi, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden.
“Setelah melihat surat tugas (tergugat) Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara pribadi,” kata Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), Heri Heriyanto dalam konferensi.
Heri memprotes surat kuasa dari tergugat tidak diberikan langsung oleh Jokowi, tetapi diberikan oleh pihak Kemensetneg. Padahal, kata Heri, surat kuasa tersebut mestinya diberikan langsung oleh Jokowi secara pribadi.
Iklan
Pihak yang tergugat sempat menimpali protes tersebut dengan menyebut kalau surat gugatan Rizieq Shihab cs sampai ke kantor Setneg. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh kementerian tersebut. “Kalau kami cermati dalam gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu, sampai di kantor kami,” kata perwakilan tergugat.
Namun perwakilan tergugat yang enggan diwawancarai itu mengatakan, akan menyampaikan kepada Jokowi, bahwa gugatan tersebut ditujukan untuk pribadi. Sehingga perlu adanya perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Jokowi secara pribadi.
Perwakilan tergugat pun meminta agar sidang ini ditunda selama dua minggu. Sebab perlu waktu untuk menyampaikan pesan tersebut pada Jokowi. Ketua Majelis Hakim memutuskan, sidang ditunda selama dua pekan, dan akan diadakan kembali pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Rizieq dan enam orang lainnya yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman, melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi. Dasar gugatannya adalah perbuatan melawan hukum berupa dugaan rangkaian ringkasan Presiden Jokowi selama periode 2012-2024.
Penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Gugatan ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan pada 30 September 2024, dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Ade Ridwan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Saat Jokowi Pening Kepala Kemas-kemas Barang dari Istana