Jakarta (ANTARA) –
Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan kompilasi biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Arya juga menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait pemukulannya dan alasan meletusnya senjata.
Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu banyak. “Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih ada di dalamnya,” katanya.
Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
“Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI,” katanya.
Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.
“Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan,” katanya.
Selanjutnya, korban membayangkan hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula.
“Sekitar 2 jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan menghadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil,” katanya.
Kemudian meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut/bibir.
Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024