Kuala Lumpur (ANTARA) – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 metode Kotak Suara Keliling (KSK) menghadapi sejumlah kendala mulai dari sepinya warga negara Indonesia (WNI) yang menyoblos hingga kondisi tidak kondusif dengan mereka yang ada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) .
Pengawas PSU KSK Ikhwanul Muslim Effendie di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan di KSK nomor 44 tempat ia memantau PSU hanya dua orang WNI dari 182 Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang menyampaikan hak suara.
Hingga berakhirnya masa PSU pukul 18.00 waktu setempat ia mengatakan total hanya tujuh WNI yang nyoblos di KSK nomor 44, terdiri dari dua DPTLN dan lima DPK yang merupakan seorang pengawas PSU KSK dan empat orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Menurut dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memantau langsung di PSU di sana juga dibuat kaget dengan kondisi itu.
Sedangkan di beberapa lokasi lain seperti KSK 102 dan 103 justru WNI yang ramai datang, dan kebanyakan mereka merupakan DPK.
Dalam rekaman beberapa video dari pengawas PSU KSK terlihat sejumlah WNI yang termasuk DPK berteriak melakukan protes karena harus menunggu satu jam sebelum KSK ditutup pada pukul 18.00 jika ingin menyiarkan hak suara.
Kondisi itu membuat situasi di tempat pemungutan suara ulang menjadi tegang dan KPPSLN meminta bantuan dari KPU.
KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.
Angka yang diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Jumlah pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi data dasar untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Baca juga: KPU mengungkapkan alasan PSU Kuala Lumpur metode KSK-TPS dilakukan sehari
Baca juga: KPU tunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur
Baca juga: Panwaslu KL rekomendasikan pemungutan suara ulang metode KSK dan pos
Pewarta : Virna P Setyorini
Redaktur: Atman Ahdiat
Hak Cipta © ANTARA 2024