Mumbai: Reserve Bank of India (RBI) pada hari Senin mengatakan telah mengenakan denda hampir Rs 3 crore pada State Bank of India, Canara Bank, dan City Union Bank karena pelanggaran norma peraturan. Dalam setiap kasus, RBI mengatakan denda didasarkan pada kekurangan dalam kepatuhan terhadap peraturan dan tidak dimaksudkan untuk menentukan keabsahan transaksi atau perjanjian apa pun yang dibuat oleh entitas dengan pelanggannya.
RBI mengenakan denda Rs 2 crore pada SBI
Dalam sebuah pernyataan, RBI mengatakan denda sebesar Rs 2 crore telah dikenakan pada Bank Negara India (SBI) karena melanggar norma-norma tertentu terkait dengan Skema Dana Kesadaran Pendidikan Depositor, 2014.
“Reserve Bank of India (RBI), melalui perintah tertanggal 26 Februari 2024, telah mengenakan denda moneter sebesar ₹2,00 crore (hanya Rupee Dua Crore) pada State Bank of India (bank) karena melanggar ketentuan sub- ayat (2) Pasal 19 UU Peraturan Perbankan Tahun 1949 (UU BR), dan ayat (2) Pasal 26A UU BR dibacakan dengan Skema Dana Sadar Pendidikan Penyimpan Tahun 2014. Sanksi ini telah dikenakan dalam menjalankan kekuasaan yang diberikan kepada RBI yang diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 47 A (1) (c) dibaca dengan Pasal 46 (4) (i) dan 51 (1) UU BR,” demikian rilis RBI.
RBI mengenakan Denda Rs 66 lakh pada City Union Bank Limited
Denda sebesar Rs 66 lakh telah dikenakan pada City Union Bank Limited karena ketidakpatuhan terhadap arahan tertentu yang dikeluarkan oleh RBI tentang 'Norma Kehati-hatian tentang Pengakuan Pendapatan, Klasifikasi Aset dan Penyisihan Terkait Uang Muka — Divergensi dalam Rekening NPA' dan Ketahui Milik Anda Petunjuk Pelanggan..
“Reserve Bank of India (RBI), melalui perintah tertanggal 08 Februari 2024, telah mengenakan denda moneter sebesar ₹66,00 lakh (hanya Rupee Enam puluh enam lakh) pada City Union Bank Limited (bank) karena ketidakpatuhan terhadap arahan tertentu yang dikeluarkan oleh RBI tentang 'Norma Kehati-hatian tentang Pengakuan Pendapatan, Klasifikasi Aset dan Penyisihan Terkait Uang Muka – Divergensi Rekening NPA' dan 'Petunjuk Reserve Bank of India (Know Your Customer (KYC)), 2016'. Denda ini telah dikenakan dalam menjalankan kekuasaan yang diberikan kepada RBI yang diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 47A(1)(c) yang dibaca dengan Pasal 46(4)(i) Undang-Undang Peraturan Perbankan, 1949,” kata RBI dalam rilis lainnya.
RBI mengenakan Denda Rs 32,30 lakh pada Canara Bank
RBI juga telah mengenakan denda sebesar Rs 32,30 lakh pada Canara Bank karena ketidakpatuhan terhadap arahan tertentu.
“Reserve Bank of India (RBI), melalui perintah tertanggal 06 Februari 2024, telah mengenakan denda moneter sebesar ₹32,30 lakh (hanya Rupee Tiga puluh dua lakh tiga puluh ribu) pada Canara Bank (bank) karena ketidakpatuhan terhadap arahan tertentu dikeluarkan oleh RBI tentang 'Format Data untuk Penyampaian Informasi Kredit kepada Perusahaan Informasi Kredit dan Tindakan Regulasi lainnya', 'Kerangka Resolusi 2.0 – Resolusi tekanan terkait Covid-19 pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)' dan 'Kerangka Resolusi – 2.0: Penyelesaian Stres Terkait Covid-19 pada Individu dan Usaha Kecil Hukuman ini dikenakan dalam pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada RBI berdasarkan ketentuan pasal 47A(1)(c) yang dibaca dengan pasal 46(4)(i) dan 51(1) Undang-Undang Peraturan Perbankan tahun 1949 dan pasal 25(1)(iii) dibaca dengan pasal 23(4) Undang-Undang (Peraturan) Perusahaan Informasi Kredit tahun 2005,” tambah rilis RBI.
RBI mengenakan denda Rs 16 lakh pada Ocean Capital Market Ltd
Denda sebesar Rs 16 lakh telah dikenakan pada Ocean Capital Market Ltd, Rourkela, Odisha, karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan tertentu terkait dengan perusahaan keuangan non-bank.