Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisRBI Revisi Norma, Minta Bank Dengarkan Peminjam Sebelum Ambil Tindakan Apa Pun

RBI Revisi Norma, Minta Bank Dengarkan Peminjam Sebelum Ambil Tindakan Apa Pun


Mumbai, India: Bank Sentral pada hari Senin merevisi arahan utamanya tentang manajemen risiko penipuan guna menggabungkan rekomendasi putusan Mahkamah Agung yang meminta bank untuk mendengarkan peminjam sebelum suatu akun diklasifikasikan sebagai penipuan.

Bank sentral mengatakan tiga arahan utama yang direvisi tentang manajemen risiko penipuan berbasis prinsip dan memperkuat peran dewan dalam tata kelola dan pengawasan keseluruhan manajemen risiko penipuan.

“Arahan utama sekarang secara tegas mengharuskan RE (badan yang diatur) memastikan kepatuhan terhadap prinsip keadilan alamiah dalam jangka waktu tertentu sebelum mengklasifikasikan orang/badan sebagai pelaku penipuan, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Maret 2023,” kata pernyataan RBI.

Dalam kasus SBI versus Rajesh Agarwal, majelis hakim SC yang dipimpin oleh CJI DY Chandrachud memperjuangkan hak peminjam untuk didengar sebelum akun diklasifikasikan sebagai penipuan. “Prinsip keadilan alamiah mengharuskan peminjam untuk diberikan pemberitahuan, diberi kesempatan untuk menjelaskan kesimpulan laporan audit forensik, dan diizinkan untuk diwakili oleh bank/JLF sebelum akun mereka diklasifikasikan sebagai penipuan berdasarkan petunjuk utama tentang penipuan,” katanya.

“Karena arahan utama tentang penipuan tidak secara tegas memberikan kesempatan kepada peminjam untuk mendengarkan sebelum mengklasifikasikan akun mereka sebagai penipuan, audi alteram partem (hak untuk didengar) harus dimasukkan ke dalam ketentuan arahan untuk menyelamatkan mereka dari kesewenang-wenangan,” perintah itu menambahkan.

RBI mengatakan kerangka kerja pada sinyal peringatan dini (EWS) dan penandaan akun yang berbahaya (RFA) juga telah diperkuat lebih lanjut untuk deteksi dini dan pencegahan penipuan di sektor RE dan pelaporan tepat waktu kepada lembaga penegak hukum dan pengawas.

Bank sentral juga telah mengamanatkan unit analitik data dan intelijen pasar untuk memperkuat sistem manajemen risiko sebagai bagian dari peninjauan, kata RBI. Arahan tersebut juga menekankan perlunya melembagakan audit internal dan kerangka kerja kontrol yang kuat di sektor properti, katanya.

Sebanyak 36 surat edaran tentang manajemen risiko penipuan pada entitas yang diatur telah ditarik dengan diterbitkannya pedoman yang direvisi, katanya, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan dengan tujuan untuk merasionalisasi instruksi yang ada dan mengurangi beban kepatuhan pada RE.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments