Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalRekonstruksi Penganiayaan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur Jalani 41 Adegan

Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur Jalani 41 Adegan


TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar rekonstruksi kasus kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur31 tahun, kepada Dini Sera Afrianti, 29 tahun.

Rekonstruksi dilakukan di salah satu mal di Surabaya Barat, tepatnya di kawasan parkir ruang bawah tanah atau rubana (ruang bawah tanah) hingga tempat hiburan Blackhole KTV. Ada 41 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.

“Korban datang bersama pelaku kegiatan di dalam Blackhole hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 kegiatan,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Teguh Setiawan di lokasi rekonstruksi, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ia menyatakan petugas melakukan rekonstruksi guna mendapatkan detail fakta kejadian kasus kekerasan yang menyebabkan terbunuhnya korban, yakni mulai aktivitas keduanya saat berada di tempat hiburan hingga lokasi rubana tempat Dini dilindas oleh mobil tersangka.

“Kami menemukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat terkait mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh mobil milik tersangka,” ujar Kompol Teguh.

Namun, ia tak memberkan secara rinci terkait seluruh fakta-fakta baru yang diperoleh petugas melalui reka adegan tersebut. “Setelah rekonstruksi selesai kami melakukan gelar perkara, nanti akan dijelaskan petunjuknya,” ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban, M. Nailul Amani, mengatakan rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi sudah menggambarkan aksi yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban.

“Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci,” ujarnya.

Iklan

Dia menyatakan salah satu hal yang dijelaskan dalam reka adegan tersebut, yakni ketika pelaku melindas tubuh Dini. “Kalau menurut reka adegan tadi iya terlindas,” ucapnya.

Sebelumnya, rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya juga turut menghadirkan tersangka Ronald Tannur.

Saat tiba di lokasi anak anggota DPR RI, Edward Tannuritu dikawal oleh petugas polisi, kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Diketahui, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus kemanusiaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti.

Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pilihan Editor: Atlet Ini Cerita Kebiasaan Firli Bahuri Bulu Tangkis Utama di GOR Tangki





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments