Suara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tuduhan berinisial AA karena sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp56,7 miliar. AA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan tersingkir yang dilakukan terhadap tersangka AA dalam tahap penyidikan.
“Ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” kata Luga di Denpasar, Bali, Selasa (15/15). /11/2022).
Setelah ini, kata Luga penyelidik akan meminta keterangan ahli mengenai kabar tersebut dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56,7 miliar.
“Setelah tersingkir ini, penyelidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara,” ucapnya.
“Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tambah Luga.
Luga menuturkan, tersangka berinisial AA saat diperiksa didampingi penasihat hukumnya dan dalam keadaan sehat. Dia diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Adapun pertanyaan penyidik adalah seputar harta benda/aset milik tersangka dengan 15 pertanyaan.
“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh kecurigaan berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik,” kata Luga.
Hal tersebut, kata Luga, dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan Arah Kepala Kejati Bali kepada penyidik untuk tidak hanya diarahkan ke badan pidana, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.
Selesai Diperiksa
Baca Juga:
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan tersingkir selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Kerobokan.
Sebelum diserahkan ke Rutan Kerobokan, terhadap tersangka AA telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil negatif COVID-19.
Menurut Luga Harlianto, penyidik AA selama kurun waktu 2016 s/d 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)