TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Badan Legislasi atau Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna. Semua fraksi setuju untuk mengesahkan perubahan ketiga UU Keimigrasian tersebut saat rapat paripurna di masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 11 September 2024.
Dalam pemaparannya, Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian Achmad Baidowi menjelaskan ada enam pasal yang mengalami perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Berikut poin-poin perubahan dalam RUU Keimigrasian yang akan disahkan dalam rapat paripurna.
1. Perubahan substansi pada pertimbangan menimbang. Keuda, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.
2. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikanan.
3. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Lima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Substansi perubahan pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Kemudian tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
5. Perubahan Pasal 117 terkait konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Iklan
6. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan 52 daftar inventarisasi masalah atau DIM dalam RUU Keimigrasian. Dari jumlah tersebut 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM yang dihapus.
Salah satu DIM yang diusulkan Kemenkumham yakni tambahan pasal pengaturan penyediaan senjata api bagi petugas imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan penggunaan senjata api bertujuan untuk bela diri.
“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan di beberapa institusi seperti Bea Cukai dan KLHK itu dibekali senjata,” kata Silmy saat rapat kerja bersama DPR, Rabu, 11 September 2024.
Oleh karena itu, Silmy mengatakan perlunya adanya pengaturan baru dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Adapun bunyi usulan Pasal tersebut yakni “dalam menjalankan fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan”.
Silmy mengatakan ketentuan soal penggunaan senjata api tersebut perlu diupayakan untuk mencegah gugurnya petugas keimigrasian. Dia mengatakan pada tahun 2023 ada petugas imigrasi yang tewas saat proses pendampingan kawanan teroris.
“Ketika itu anggota kami tidak bersenjar dan menelan korban. Ini hal yang perlu untuk mendapat dukungan sarana bela diri,” katanya.
Pilihan Editor: Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati