Monday, October 21, 2024
HomeNationalSandra Dewi: 88 Tas Mewah tak Ada yang Dibelikan Suami |Republika Online

Sandra Dewi: 88 Tas Mewah tak Ada yang Dibelikan Suami |Republika Online



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selebritas sekaligus istri keadilan kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, menyebutkan sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada satu pun yang dibelikan oleh sang suami.

Sandra, saat berkumpul dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan berbagai tas mewah itu diperoleh dari hasil endorsement atau iklan, meski tidak hafal secara detail keseluruhan informasi mengenai 88 tas tersebut.

“Ada yang hafal detail-nya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa dukungan tas ini,” ucap Sandra.

Maka dari itu dalam konferensi, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.

Saat ditanya Hakim Ketua Eko Aryanto untuk memerinci detail satu per satu 88 tas mewah yang dimiliki, Sandra mengaku pada intinya semua tugas tersebut tak ada satu pun yang ia beli. Meski begitu ia tak mengingat secara keseluruhan toko yang memberikan tas mewah hasil iklannya.

“Saya harus lihat satu-satu, tapi perolehannya semua sama dari hasil endorse,” ujarnya.

Sandra Dewi menumpuk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Ba,ngka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Misalkan Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara pembelian lain sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


sumber : Antara






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments