tuntutan surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup usaha panti pijat ‘Flo ls’ di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, karena membiarkan terjadinya praktik prostitusi.
“Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono di Jakarta, Jumat.
terungkap, penutupan panti pijat tersebut juga mengirimkan surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e – 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penutupan Tempat Usaha.
Pihaknya kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker, dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan garis Satpol PP di lokasi tersebut.
“Selama kegiatan penutupan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.
Ia mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agar dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
“Kami akan menindak dengan tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku,” tutup dia.
Baca juga: Jakarta Barat periksa kedai kopi diduga penyedia pijat prostitusi
Baca juga: Pijat prostitusi di Jakarta Utara dibandrol Rp300 ribu
Baca juga: Panti pijat digerebek di Jakarta Utara saat PSBB ketat
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023